Senin 04 Jan 2016 13:28 WIB

Di Depan Kantor KPK, Foto Paloh dan Prasetyo Dijadikan Pocong

Rep: C39/ Red: achmad syalaby
Jaksa Agung H.M Prasetyo
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Agung H.M Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Keadilan (GERAK) siang ini mendatangi Kantor lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Mereka datang dengan membawa dua pocong terbuat dari guling. Di atasnya dipasang foto Ketua Umum DPP Nasdem Surya Paloh dan Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Dengan kedua simbol pocong tersebut, mereka menduga bukan hanya Gubernur Sumut nonaktif Gatot Puji Nugroho. Mantan Sekjen Partai Nasdem Evy Susanty, dan  Patrice Rio Capella saja yang terlibat dalam kasus korupsi dan bansos Sumatra Utara. Menurut peserta aksi, Surya Paloh dan HM Prasetyo diduga juga terlibat.

"Kami serahkan 2 pocong kepada pimpinan KPK untuk ungkap kasus korupsi Bansos Sumatra Utara. Tangkap Surya Paloh, tangkap HM Prasetyo," kata Koordinator aksi tersebut, Ello Ahmad di depan kantor KPK lama, Senin (4/1)

Ello mengatakan, kedua simbol pocong tersebut menandakan matinya keadilan di Indonesia. Menurutnya,  untuk mengungkap kasus korupsi tersebut, KPK masih lamban dan terkesan tebang pilih. "KPK sampai hari belum mampu menunjukkan komitmen perlawanan kepada para koruptor di negeri ini," ujar Elo.

Seperti yang dilaporkan pendemo, sebelumnya Gatot dan Evy telah menyatakan pengakuannya di pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. Suami istri tersebut telah mengaku pernah meminta kepada Surya Paloh dan HM. Prasetyo untuk memberhentikan dugaan kasus Bansos tersebut, dengan imbalan dan permintaan jatah SKPD untuk Surya Paloh serta 20  Dolar AS untuk HM Prsetyo.

Berdasarkan fakta tersebut, para pendemo mendesak agar pimpinan KPK yang baru, Agus Rahardjo berani untuk mengungkap dugaan keterlibatan Surya Paloh dan Prasetyo. "Meski sering disebut-sebut dalam fakta persidangan, mereka berdua masih belum tersentuh hukum sama sekali," jelas Ello.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement