Senin 04 Jan 2016 11:34 WIB

MK Diminta Ubah Syarat Permohonan Sengketa Pemilu

Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyarankan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah ketentuan mengenai syarat permohonan sengketa pemilu demi keadilan dan citra pengadilan konstitusi.

"Sebelumnya MK menetapkan permohonan sengketa pemilu diproses atau tidak berdasarkan hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU). Itu berarti MK sudah lebih dulu membenarkan penghitungan suara yang ditetapkan KPU," kata Said Salahudin, Senin (4/1).

(Baca juga: Mendagri tak Permasalahkan Pemungutan Suara Pilkada tidak Serentak)

Padahal, menurut Said, pengadilan mengenai perselisihan hasil pemilu diadakan untuk menguji kebenaran dari hasil penghitungan suara oleh KPU. Bila yang disidangkan MK adalah selisih antara perolehan suara pasangan calon pemenang dengan perolehan suara pasangan calon yang kalah dalam pemilihan kepala daerah berdasarkan penetapan KPU, maka sudah sejak awal MK membenarkan hasil penghitungan KPU.

"Karena itu, MK bisa saja dianggap sudah mengambil posisi di pihak KPU sebelum persidangan digelar. Padahal, pasangan calon yang kalah mengajukan permohonan ke MK justru untuk menunjukkan bahwa penghitungan suara yang ditetapkan KPU keliru baik karena alasan kualitatif maupun kuantitatif," tuturnya.

Karena itu, Said menilai ketentuan tentang syarat permohonan sengketa pemilu diproses atau tidak yang ditetapkan MK saat ini tidak tepat. Apalagi, ketentuan itu berbeda dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Karena itu, saya ingin mengetuk hati para hakim konstitusi agar mengubah peraturan mereka yang telah membelenggu para calon kepala daerah yang sedang mencari keadilan," katanya.

Said mengatakan masih ada waktu bagi MK untuk menentukan perselisihan hasil perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah tidak berdasarkan pada hasil penetapan KPU, tetapi dihitung berdasarkan total suara sah di masing-masing daerah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement