REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Enam pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diberhentikan dengan hormat karena membolos kerja lebih dari 46 hari selama 2015. Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jateng Indriani menjelaskan, sanksi diberikan demi penegakan kedisiplinan.
"Enam PNS tersebut merupakan sebagian dari total 24 PNS yang dijatuhi sanksi karena melakukan berbagai pelanggaran seperti berjudi, menyalahgunakan wewenang, dan terlambat melaporkan perceraian," katanya di Semarang, Ahad (3/1).
Kendati diberhentikan dengan hormat, keenam PNS yang tidak disebutkan identitasnya itu akan memperoleh hak berupa pensiun jika memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Ia memerinci, selain enam PNS yang diberhentikan dengan hormat, BKD Jateng juga menjatuhkan sanksi berupa pembebasan jabatan terhadap seorang PNS, sanksi penurunan pangkat tiga tahun pada sembilan PNS, sanksi penurunan pangkat satu tahun pada lima PNS, dan sanksi penundaan kenaikan pangkat setahun pada tiga PNS.
Menurut dia, pelanggaran terberat yang dilakukan PNS di lingkungan Pemprov Jateng adalah membolos kerja, meskipun ada beberapa PNS yang diketahui tersangkut tindak pidana korupsi yaitu Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Jateng Agoes Soeranto.
"Keenam PNS yang dikenai sanksi karena membolos itu beranggapan yang akan dihukum adalah yang membolos kerja selama 46 hari berturut-turut, padahal dihitung kumulatif selama 2015 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujarnya.
Mengenai adanya sejumlah PNS yang berstatus tersangka dan terdakwa kasus korupsi, Indriani mengaku menunggu keputusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum mencatat dan menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan. "Kami belum memberikan sanksi karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.