REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pegiat lingkungan berharap kebakaran yang melanda hutan Indonesia tidak terulang kembali. Untuk itu, pegiat lingkungan mengimbau agar para mafia hutan dihukum seberat-beratnya.
"Mafia hutan harus dihukum berat. Bila perlu cabut ijin dan pidanakan" kata Ketua umum Jaringan Muda Hijau Bestari (JMHB), Akhrom Saleh saat dihubungi, Ahad (3/1).
Namun, sampai saat ini, Akhrom menilai masih banyak mafia hutan yang berhasil lolos dari jeratan hukum. Salah satunya, kata dia, lolosnya mafia hutan karena diakibatkan oleh Hakim PN Palembang yang menolak gugatan pemerintah.
"Hakim Pengadilan Negeri Kota Palembang yang menolak gugatan pemerintah sama saja mencoreng wajah pengadilan kita, bagaimana membuat efek jera bila Hakim saja berani bermain api," ujar Akhrom.
Menurut dia, seharusnya PN Palembang dapat menghukum mafia hutan yang telah membakar 20.000 hektare hutan Indonesia secara berat. Pasalnya, kebakaran tersebut telah merugikan negara dan bangsa Indonesia.
"Kok bisa lolos? Patut diduga ada konspirasi jahat dengan PT Bumi Mekar Hijau (BMH)," katanya.
Akhrom pun meminta kepada pihak berwenang agar tidak melepas begitu saja PT BMH dari jeratan hukum. Akhrom juga mengimbau kepada lembaga penegak hukum khususnya Komisi Yudisial, agar melakukan pemeriksaan terhadap Hakim-hakim Pengadilan Negeri Palembang.