REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Salatiga mengamankan sedikitnya 24 batang pohon ganja siap panen dari rumah seorang seniman di Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Sabtu (2/1).
Tanaman ganja dengan tinggi berkisar 150 hingga 200 centi meter ini ditanam pada polibag dan sejumlah pot plastik ukuran besar di lingkungan rumah Kuncoro Setia Budi (48), warga Jalan Wolter Monginsidi III No 37, RT 003/RW 001, Kelurahan Salatiga.
Selain mengamankan 24 batang pohon ganja yang siap panen, polisi juga mengamankan sedikitnya 14 polibag yang juga sudah ditanami dengan bibit tanaman ganja.
Sumber di lingkungan Polres Salatiga menyebutkan, tanaman ganja ini diamankan dalam sebuah penggrebekan yang dilakukan jajaran Polres Semarang, pada Sabtu siang.
Di luar tanaman siap panen dan bibit ganja, polisi juga mengamankan satu bungkus ganja kering yang siap diedarkan. "Proses penggrebekan ini baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB," jelas sumber tersebut.
Terkait temuan ini, aparat Polres Salatiga segera mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Salatiga. "Temuan tanaman ganja dalam polibag dan pot ini terus didalami," tambah sumber tersebut.
Sejauh ini, pihak Polres Salatiga belum memberikan penjelasan resmi. Karena sebagain anggota masih berada di lokasi penggrebekan tersrbut.