REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pengamen jalanan, AS (16 tahun) ditangkap petugas Polsek Bekasi Kota karena mencuri sepeda motor, Jumat (1/1) sore. AS ditangkap saat seorang saksi melihatnya membawa kabur motor di Kampung Rawabebek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (29/12) malam.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Agung Budi Leksono menjelaskan, motor tersebut diparkir korban Ini Carinih (36 tahun) di depan rumah. Selang 30 menit kemudian saat korban ingin menggunakan kembali motor tersebut, ternyata sudah raib digondol maling. Padahal, korban mengaku sudah mengunci setang motor juga.
"Kejadian pencurian itu ternyata terlihat oleh seorang saksi," kata Kompol Agung Budi Leksono, Jumat (1/1).
Saksi ternyata melihat wajah pelaku dan mengenalinya. AS diketahui merupakan pengamen jalanan. Penangkapan pelaku pun dibantu saksi W (15 tahun) yang berpura-pura akan mengajak pelaku berjalan-jalan ke Monas, Jakarta.
Kemudian keduanya janjian bertemu di Perumnas I, Bekasi Barat. Ternyata pancingan itu ampuh. Tersangka datang dengan membawa sepeda motor Honda Beat hasil curian tersebut.
"Pelaku tidak berkutik saat tertangkap basah membawa barang bukti sepeda motor," ucap dia. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.