Sabtu 02 Jan 2016 14:18 WIB

KTP Reguler tak Berlaku, Warga Wajib Urus e-KTP

Petugas sedang memfoto dalam pembuatan e-KTP di Kelurahan Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Petugas sedang memfoto dalam pembuatan e-KTP di Kelurahan Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa kartu tanda penduduk reguler sudah tidak berlaku sehingga masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik diminta segera mengurusnya.

"KTP reguler sudah tidak berlaku dan kami siap memberikan pelayanan perekaman data kependudukan untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Perekaman bisa dilakukan di kecamatan sesuai domisili penduduk," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Sabtu (2/1).

Menurut dia, masih ada sekitar 2,5 persen penduduk Kota Yogyakarta yang wajib memiliki KTP, namun belum melakukan perekaman data kependudukan. Sebagian besar adalah warga yang memegang KTP reguler dengan masa berlaku hingga 2017, atau warga yang bekerja di luar kota.

"Blanko yang digunakan untuk membuat e-KTP tersedia cukup banyak, sehingga warga tidak perlu khawatir bahwa pembuatan e-KTP membutuhkan waktu lama," katanya.

Ia mengatakan, proses pembuatan e-KTP dimulai dengan perekaman data penduduk di kecamatan, termasuk merekam sidik jari dan iris mata. Setelah data tersebut terekam, maka petugas dari kecamatan akan langsung mencetak e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kemudian memberikannya kembali ke warga.

"Hari ini direkam, besok sudah bisa diambil kembali di kecamatan. Tidak perlu menunggu berhari-hari. Apalagi blanko tersedia banyak. Ada ribuan keping," katanya.

Selain warga yang sama sekali belum melakukan perekaman data kependudukan, terdapat warga yang belum memperoleh e-KTP meskipun sudah melakukan perekaman data.

Warga yang merasa sudah melakukan perekaman namun belum memperoleh fisik e-KTP diminta proaktif mengecek di kelurahan atau kecamatan tempat tinggalnya karena dimungkinkan KTP sudah tercetak namun belum sempat diambil.

Sisruwadi memperkirakan masih ada sekitar 2.000 keping e-KTP yang belum diambil oleh warga.

"Jika memang belum tercetak, maka warga bisa menghubungi petugas kecamatan. Dimungkinkan data terekam ganda sehingga tidak tercetak dan harus direkam ulang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement