REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi melayani masyarakat, Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) yang berada di bawah Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta tetap membuka layanan pada Sabtu (2/1) ini. Diharapkan, kebutuhan masyarakat tentang lalu lintas tetap bisa terfasilitasi setelah libur tahun baru.
Kepala UPT Humas DPP Provinsi DKI Jakarta Erma Sulistianingsih mengimbau kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang ingin melakukan perpanjangan STNK dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Balik Nama atau membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bisa melakukannya pada hari ini. Sedangkan kantor Samsat akan libur pada hari Ahad, dan akan kembali beroperasi pada Senin\ (4/1).
"Hari Sabtu 2 Januari beroperasi seperti biasa hingga jam 12 siang. Hari Minggu 2 Januari Libur Hari Minggu dan hari Senin 4 Januari beroperasi seperti biasa," katanya, Sabtu (2/1).
Erma menjelaskan untuk penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB sesuai keputusan kepala DPP Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Setelah periode itu akan dikenakan kembali sanksi denda administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
"Kami mengimbau agar seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan yang terdaftar di Jakarta untuk menunaikan kewajibannya membayar PKB dan BBN-KB yang sudah jatuh tempo, ayo kita ke Samsat," imbaunya.