REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas Badan POM Budi Djanu Purwanto mengingatkan kepada para konsumen agar berhati-hati bila membeli makanan, kosmetik atau obat-obatan yang dijual secara online. Karena, penjualan secara online dalam segi pengawasan produk masih sangat minim.
"Hindari beli secara online, kalaupun memang membeli online harus ekstra hati-hati," kata Budi di Jakarta, Rabu (30/12).
Karena, barang yang dijual secara online terutama obat-obatan dan kosmetik seringkali barang yang dikirim ke rumah tidak sama seperti yang disajikan di halaman websitenya. Seringkali barang yang ditawarkan memang mempunyai nomor produk yang terdaftar, namun barang yang dikirimkan ke konsumen merupakan barang yang tidak terdaftar.
Oleh karena itu, BPOM secara rutin terus bekerjasama dengan Kepolisian, Dirjen Bea Cukai, Kementrian Perdagangan dan Kominfo untuk melakukan pengawasan peredaran barang yang tidak terdaftar. Selain itu, BPOM dengan Kepolisian internasional yang berpusat di Perancis juga melakukan pengawasan penjualan online.
"Jadi ada operation storm, itu luar biasa hasilnya artian banyak yang ilegal, tidak terdaftar dan ada juga yang palsu, tindakan selnajutnya setelah kopi darat ditindaklanjuti kepolisian, ini memang bukan isu nasional tapi global," jelas Budi.
Namun, sambung Budi, permasalahannya, beberapa situs yangvl ditutup bisa ada kembali dengan hitungan jam. Selain itu, pengawasan situs yang berdomain internasional pun sulit untuk langsung ditindak.