Rabu 30 Dec 2015 18:39 WIB

2015, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 600 M

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Djibril Muhammad
Jaksa Agung H.M Prasetyo (kanan) memberikan pemaparan saat menggelar refleksi akhir tahun 2015 yang diadakan di Gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (30/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Agung H.M Prasetyo (kanan) memberikan pemaparan saat menggelar refleksi akhir tahun 2015 yang diadakan di Gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Awal 2015 Kejaksaan Agung (Kejakgung) membentuk Satgassus P3TPK. Satgassus dibentuk untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Sebanyak 1.863 penyelidikan, 1.717 penyidikan, 2.274 penuntutan dan 565 terpidana telah di eksekusi merupakan pencapain Satgassus.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung, HM Prasetyo saat merilis kinerja Kejaksaan sepanjang 2015, Rabu (30/12). "Keuangan negara yang berhasil diselamatkan pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp 604.461.049.374," ujar Prasetyo.

Selain itu, lanjut Prasetyo, Kejagung juga berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi yang sudah diputus pengadilan. (Baca: Selama 2015, Kejagung Tangkap 86 Buronan)

Menurut Prasetyo, uang pengganti dari kasus korupsi yang disetor ke kas negara Rp 72.744.319.412,14. Kerjasama dengan berbagai pihak dilakukan oleh Kejakgung. Termasuk dengan Jaksa Agung se-ASEAN dan Tiongkok.

Kerjasama tersebut dimaksudkan membantu Kejakgung dalam mengejar buronon kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Selain itu, kata Prasetyo, untuk memudahkan dalam pengembalian aset  dan perampasan aset.

Prasetyo menyebutkan beberapa kasus menonjol dalam tindak pidana korupsi antara lain pembangunan gardu listrik. Selain itu, pengadaan mobil listrik dan penjualan aset Pemda Jawa Timur. "Ada juga kasus PT Victoria Securitas, Bansos Sumut dan pemufakatan jahat terkait PT Freeport," ucap Prasetyo. (Baca: Capaian Kejagung Tangani Kasus Korupsi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement