Rabu 30 Dec 2015 10:41 WIB

Setelah Ajukan PK, Hukuman Angelina Sondakh Berkurang Dua Tahun

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Anggota DPR Komisi X Angelina Sondakh mendapat pengawalan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/12).  (Antara/Rosa Panggabean)
Mantan Anggota DPR Komisi X Angelina Sondakh mendapat pengawalan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/12). (Antara/Rosa Panggabean)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara peninjauan kembali terpidana korupsi Wisma Atlet, Angelina Patricia Pingkan Sondakh pada Selasa (29/12).

Pada putusan dengan nomor perkara 107K/Pid.Sus/2015 tersebut, Angie (sapaan akrab Angelina Sondakh) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Atas perbuatannya tersebut, MA memutuskan untuk menghukum Mantan Putri Indonesia itu dengan hukuman selama 10 tahun pidana penjara.

"Menghukum pemohon dengan pidana penjara 10 tahun," kata Juru Bicara MA, Suhadi pada pesan singkat yang diterima Republika, Rabu (30/12).

Selain itu, Anggie juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta  Subsideir 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, menurut Suhadi, Anggie juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat subsideir 1 tahun penjara.

"Pemohon juga harus membayar denda Rp 500.000.000 subsideir 6 bulan kurungan. Dihukum pula membayar uang pengganti Rp 2.500.000.000 dan US Dolar 1.200.000. Subsideir 1 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi yang diberikan Mahkamah Agung (MA).

Saat itu, Angie divonis lebih berat oleh MA, yakni 12 tahun penjara di mana pada awalnya hanya dia hanya divonis 4,5 tahun penjara di pengadilan Tipikor Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement