Selasa 29 Dec 2015 20:09 WIB

Rekomendasi Pansus Pelindo II Harus Sesuai Bukti Pelanggaran

Pekerja mengikuti aksi damai Save Pelindo II di Kantor Pusat Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (22/12).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pekerja mengikuti aksi damai Save Pelindo II di Kantor Pusat Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rekomendasi Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II diharapkan berdasarkan bukti-bukti praktik pelanggaran konstitusi.

"Apa yang direkomendasikan pansus adalah suatu upaya untuk menyelamatkan aset negara," ujar mantan Ketua Pansus Pelindo, Rieke Diah Pitaloka saat Diskusi Akhir Tahun 2015 Forum Kebijakan Ekonomi Nasional "Karut Marut Pelindo II: Mengungkap Pelanggaran Konstitusi," Selasa (29/12).‎

Menurut Rieke, kalau pun ada rekomendasi pansus yang berisi agar presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Meneg BUMN, sudah semestinya dilihat dalam konteks konsekuensi logis hukum.

"Jika Presiden berkehendak mempertahankan menteri dengan catatan kesalahan fatal seperti itu, tentu itu adalah hak prerogatifnya sebagai presiden, namun tentu ada konsekuensi konstitusional pula yang kiranya diperhitungkan secara arif dan bijak oleh presiden sebagai pimpinan nasional," jelas Rieke.

‎Rieke mengingatkan, rekomendasi Pansus Angket Pelindo II ada tujuh poin. Dua hal yang juga sangat penting seperti rekomendasi pertama.

Pansus sangat merekomendasikan membatalkan perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) 2015-2038 antara Pelindo II dan Hutchison Port Holdings Limited (HPH) karena diduga merugikan Negara dengan menguntungkan pihak asing.

"Kembalikan JICT ke pangkuan Ibu Pertiwi di tahun 2016, dengan pengelolaan yang berkiblat pada konstitusi negara kita sendiri, UUD 1945," ujar Rieke.

Hal yang juga tidak kalah penting adalah, Pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement