REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Pusat Pembinaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gufran Ali Ibrahim menyayangkan penggunaan bahasa Indonesia yang tergeser bahasa asing. Menurut dia, masyarakat dan media cenderung gemar menggunakan istilah dan bahasa asing dalam lisan maupun tulisan.
Pergeseran itu menurut Gufran memang lumrah, karena globalisasi telah menempatkan bahasa Inggris dalam posisi strategis. Tetapi, ia berharap masyarakat tetap mengutamakan dan memuliakan bahasa Indonesia.
"Misalnya pada plang batas kota, bisa pakai kata selamat datang alih-alih welcome. Atau, sebutlah media daring untuk online, dan swafoto untuk selfie," kata Gufran, Selasa (29/12).
Nyatanya, ujar Gufran, penggunaan bahasa asing masih banyak dijumpai dalam isi berita media massa. Misalnya, penggunaan istilah disclaimer untuk status audit, community based tourism untuk prinsip-prinsip pariwisata, dan entrepreneur untuk wirausaha.
Media massa yang tak menyadari itu akan mengancam bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa. Pasalnya, masyarakat menganggap bahasa yang digunakan media massa sebagai contoh bahasa yang lumrah.
"Di samping itu, mereka melanggar UU RI Nomor 24 Tahun 2009 pasal 39 ayat 1 yang berbunyi Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa," kata dia.
Sebagai solusi, kata Gufran, secara berkala Pusat Pembinaan Bahasa melakukan pelatihan penyegaran bahasa jurnalistik yang ditujukan bagi para praktisi media. Melalui kegiatan tersebut, Pusat Pembinaan mendorong penggunaan bahasa Indonesia yang cermat, apik, dan santun.
Tak hanya baik dan benar, ujarnya, bahasa Indonesia juga harus tepat secara gramatikal (cermat), estetis (apik), dan etis (santun). Sayangnya, masih banyak media yang berbahasa secara vulgar, ketus, atau menghakimi sehingga dapat berkontribusi pada lahirnya kekerasan.
Padahal, media massa bertanggung jawab atas tersebarnya kata-kata yang dimuat dalam berita. Ia percaya seluruh praktisi media massa sepakat bahwa ada fungsi edukasi etika dan moral dalam informasi yang dipublikasikan pada khalayak.
"Hendaknya dalam berbahasa pilih kata yang menegosiasikan, bukan menegasikan pihak lain. Pilih kata yang berdialog bukan bermonolog," ucap Gufran.
Sebagai informasi, Republika belum lama ini mengenalkan beberapa kata baru untuk mengganti kata asing yang sering digunakan. Salah satu kata baru yang dikenalkan adalah pejawat untuk mengganti kata incumbent.