REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Jumlah kasus kejahatan melalui dunia maya mendominasi deretan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada tahun ini. Bahkan tren kejahatan siber mengalami peningkatan tajam hingga lebih tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.
Ditreskrimsus Polda Jatim mencatat tedapat 305 kasus, namun baru 54 kasus terselesaikan. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji pun membenarkan adanya peningkatan kejahatan melalui dunia maya. Kendati demikian dirinya mengatakan banyaknya kasus cyber crime merupakan tambahan dari kasus-kasus serupa pada tahun sebelumnya dan belum terselesaikan. Pada 2014 kejahatan siber di Jawa Timur sebanyak 98 kasus dimana 36 kasus telah selesai ditangani kepolisian.
“Cyber crime ini kasus-kasus lama, ini kejahatan dunia maya yang canggih. Sebagai evaluasi kedepan, maka informasi sekecil apapun dari masyarakat yang berdear akan kita tindak lanjuti,” tutur Anton Setiadji, Selasa (29/12) sore.
Menyusul diurutan kedua yakni kasus yang berkaitan dengan uang dan dokomen palsu. Di mana terdapat 88 kasus dan baru 16 kasus yang terlah selesai ditangani. Tahun lalu, kasus terkait dokumen palsu hanya sebanyak 39 kasus. Ditreskrimsus Polda Jatim juga mencatat kasus yang berhubungan dengan Perbankan yang juga mengalami peningkatan. Dari tambahan sisa 15 kasus yang belum selesai pada tahun sebelumnya, menjadi 70 kasus dengan 13 kasus telah selesai.