REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat menilai penghukuman pidana terhadap anak di bawah usia 12 tahun hingga kini masih terus terjadi. Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Pusat Erlinda menuturkan, sejumlah aparat penegakan hukum pun masih banyak yang tidak mengetahui anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh dipidanakan meski telah melakukan tindak kriminalitas.
"Ini mengacu pada Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Erlinda.
Berdasarkan regulasi tersebut, anak di bawah usia 12 tahun itu tidak boleh dipidanakan. Kata Erlinda, pemidanaan terhadap anak hanya bisa dilakukan pada anak di atas usia 12 tahun. Meski begitu, ada aturan tersendiri terkait pemidanaan ini. Misalnya, dengan melihat kriminalitas yang dibuat, dan hukuman pidananya.
Menurut dia, sebenarnya regulasi terkait perlindungan anak ini sudah bagus. Namun, sayangnya, regulasi tersebut tidak banyak diketahui, termasuk aparat penegak hukum. Sebab, lanjut dia, masih ada saja polisi yang memidanakan anak di bawah usia 12 tahun.
"Sistem peradilan pada anak sudah bagus, tapi masih banyak yang enggak tahu. Penyidik dari polisi pun masih banyak yang belum tahu. Peran serta Polri makanya juga harus lebih ditingkatkan," ujar dia.
Karena itu, menurut Erlinda, regulasi yang sudah baik itu dinilai perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara masif. Jika tidak demikian, regulasi yang bagus sekalipun akan sia-sia karena tidak diterapkan.