Selasa 29 Dec 2015 04:48 WIB

Pemerintah Bekukan Dana Rp2,08 Miliar Milik Teroris

Teroris
Teroris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membekukan dana Rp2,08 miliar atau tepatnya Rp2.083.684.874 yang bersumber dari 26 rekening yang diduga milik teroris. Dana tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak terorisme.

"Itulah implementasi dari dikeluarkannya peraturan bersama mengenai pemblokiran pendanaan terorisme," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2015 di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (28/12).

Implementasi pemblokiran dana sebesar Rp2,08 miliar per Mei 2015 itu terjadi setelah pemerintah melakukan terobosan dengan menerbitkan Peraturan Bersama mengenai Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.

"Dampak positif diterbitkannya peraturan bersama itu adalah keluarnya Indonesia dari daftar hitam badan pengawas pencucian uang internasional, Financial Action Task Force (FATF)," katanya.

(Baca juga: Indonesia Keluar dari Daftar Negara Pendana Teroris)

Sebelumnya, Indonesia masuk daftar hitam negara-negara yang paling banyak melakukan praktik pencucian uang menurut penilaian FATF. Indonesia masuk daftar hitam karena dinilai belum memenuhi rekomendasi FATF terkait pembekuan serta merta atas aset dari orang dan entitas yang ditetapkan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 1267.

Hingga Juni 2015, berdasarkan penilaian FATF, Indonesia masih berada dalam zona negara yang berisiko tinggi terhadap tindak pencucian uang dan terorisme.

"Bahkan pada Februari 2014 Indonesia terancam dikenakan sanksi yang akan berdampak negatif terhadap reputasi Indonesia khususnya lembaga keuangan Indonesia dalam berinteraksi dengan lembaga keuangan negara lain," tuturnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement