Senin 28 Dec 2015 20:16 WIB

KPU Simalungun Ajukan Kasasi

Rep: Issha Harruma/ Red: Muhammad Hafil
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kasasi atas putusan PT TUN Medan yang memenangkan sebagian gugatan calon bupati Simalungun JR Saragih rencananya akan diajukan lusa, Rabu (30/12). Komisioner KPU Sumatera Utara, Yulhasni mengatakan, sebagai pihak yang akan mengajukan kasasi, KPU Simalungun sudah mempersiapkan memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

"Tadi sudah kita panggil mereka (KPU Simalungun). Kita pantau terus memori kasasinya yang mereka susun," kata Yulhasni, Senin (28/12).

Menurut Yulhasni, KPU RI sudah memerintahkan pihaknya untuk terus memantau perkembangan masalah yang melibatkan seluruh KPUD di Sumut, termasuk memori kasasi yang akan diajukan KPU Simalungun. Pengawasan ini, lanjutnya, perlu dilakukan untuk menghindari munculnya berbagai hal yang dapat membuat KPU kembali kalah dalam persidangan.

"Kami menunggu surat lanjutan dari KPU RI mengenai hal ini (supervisi). Kami harus jeli memantau hal-hal yang mungkin akan melemahkan kami," ujarnya.

Yulhasni menambahkan, jajaran KPU di Sumatera Utara akan tetap mengawal seluruh tahapan kasasi yang diajukan tersebut. Hal ini untuk menjaga seluruh regulasi yang sudah dikeluarkan oleh KPU sebagai penyelenggara Pilkada tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

"Kita menjaga regulasi yang dibuat oleh pimpinan kita," kata Yulhasni.

Sebelumnya, Calon Bupati Simalungun JR Saragih memenangkan gugatan atas KPU Simalungun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

Majelis Hakim yang diketuai Asmin Simanjorang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan JR Saragih dalam persidangan yang digelar Rabu (23/12) lalu.

"Memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan penggugat terkait surat keputusan pembatalan pasangan nomor urut 4 atas nama JR Saragih dan Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada dan mewajibkan tergugat untuk memulihkan penggugat dengan tetap mengikutsertakannya sebagai peserta Pilkada," kata Asmin.

Meski begitu, majelis hakim menolak permohonan JR Saragih untuk mengganti wakilnya, Amran Sinaga yang tersandung masalah hukum. Majelis menilai pergantian tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement