Senin 28 Dec 2015 19:58 WIB

Polisi Cokok Dua Anggota Sindikat Narkoba Lintas Pulau

Rep: C21/ Red: Karta Raharja Ucu
 Petugas menunjukkan narkotika jenis ganja dan kurir saat rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta, Senin (28/12). (Republika/Yasin Habibi)
Petugas menunjukkan narkotika jenis ganja dan kurir saat rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta, Senin (28/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua anggota jaringan narkotika Jakarta-Surabaya-Bali, berinisial SG (65 tahun) dan BS (40) ditangkap anggota Bareskrim Polri, Ahad (22/12). Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan satu kg sabu dan 12 ribu butir ekstasi diamankan dalam penangkapan tersebut.

"Tersangka membeli barang haram tersebut di Jakarta dan dibawa ke Surabaya menggunakan bus," ujar dia, Senin (28/12).

Kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah. Pertama polisi menangkap SG di dalam bus Lorena yang menuju Jawa Timur. Ia ditangkap di pintu masuk jalan tol IR Wiyoto Wiryono, Jakarta Timur, Ahad (22/11).

Dari tersangka diamankan barang bukti sabu satu kg dan 12 ribu ekstasi. Kepada polisi SG mengaku tidak bekerja sendiri. Polisi pun menangkap rekan tersangka, BS di Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, Ahad (22/11). Barang haram senilai Rp 6 miliar itu diyakini bisa merusak 25 ribu korban.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati. Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement