Senin 28 Dec 2015 11:16 WIB

ICW: Belum Perlu Surat Cekal untuk RJ Lino

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk RJ Lino.

Sebab hingga saat ini belum ada indikasi tersangka kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) itu melarikan diri.

"Kalau ada indikasi akan kabur begitu ya segera dikirimkan surat ke imigrasi. Tapi kalau tidak ya buat apa juga. Kalau dia kooperatif ya ngapain juga," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (28/12).

Ia juga menilai, mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sudah sangat kooperatif dalam menghadapi kasus-kasusnya. Sebagai contoh, Lino selalu memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim ataupun KPK.

"RJ Lino sejauh ini kooperatif. dipanggil bareskrim datang, dipanggil KPK juga datang," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement