Senin 28 Dec 2015 10:23 WIB

ICW: Kasus RJ Lino tak akan Sampai Menyeret Menteri BUMN

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri menilai kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Dirut Pelindo II RJ Lino, tidak ada sangkut pautnya dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Sebab menurutnya, jika dilihat dari struktur kasus yang kini ditangani KPK, Menteri BUMN tidak terlibat dalam pengadaan 3 QCC itu.

"Kecuali kalau dia (Menteri BUMN) dapat duit. Kan sekarang gak ada tuh bukti dia menerima uang," katanya saat dihubungi Republika, Senin (28/12).

(Baca: KPK: RJ Lino Sudah Jadi Tersangka Sejak 15 Desember)

KPK telah mengagendakan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan kasus tersebut mulai pekan ini. Menurut Hendri, kemungkinan besar yang akan diperiksa dalam penyidikan tersebut hanya internal Pelindo II saja.

"Paling internal pelindo aja (yang akan diperiksa). Kalau KPK ngusut sampai beking-bekingnya sejauh ini saya gak tahu KPK punya data apa tidak," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

(Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Batal Jadi Kuasa Hukum RJ Lino)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement