Senin 28 Dec 2015 08:32 WIB

Enam Tantangan Besar Kemendes dalam Implementasi UU Desa

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Marwan Jafar - Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi
Foto: Republika/ Wihdan
Marwan Jafar - Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi

Keempat, proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berhadapan dengan realitas masyarakat perdesaan yang didominasi oleh masyarakat miskin yang salah satu penyebabnya karena struktur penguasaan dan pemilikan sumber-sumber agraria yang timpang.

Masalah penguasaan rakyat atas tanah dan sumber daya alam belum terintegrasi dan menjadi basis dari proses pembangunan dan pemberdayaan desa.

Kelima, partisipasi perempuan dalam musyawarah desa belum tersebar luas di desa. Praktek pelaksanaan Musyawarah Desa cenderung patriarki, peran perempuan mengalami marjinalisasi ketika mereka menyampaikan usulan yang berkaitan dengan kepentingan tubuh, nalar, dan keberlangsungan hidupnya.

Selanjutnya, tantangan keenam, kata Marwan, tata ruang kawasan perdesaan yang harus tunduk dengan tata ruang ala Pemda atau Dinas PU cenderung tidak sebangun dengan aspirasi Desa-desa.

Agregat dari pembangunan desa skala lokal terkendala dengan pola kebijakan Tata Ruang Perdesaan yang berpola top-down. Hal ini, kata dia, tidak jarang menyebabkan desa kehilangan akses sumber daya akibat kebijakan tata ruang yang belum mengakomodir aspirasi Desa.

"Tantangan itu mengharuskan kita semua segera berbenah diri dan mengambil tindakan konkrit untuk menyelesaikannya. Dibutuhkan koordinasi dan konsolidasi nasional guna menyatukan berbagai aspirasi pihak yang ikut mengimplementasikan UU Desa," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement