Ahad 27 Dec 2015 12:27 WIB

Kualitas Udara di Cekungan Bandung Memburuk

Bandung
Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi program penilaian peringkat kinerja perusahaan daerah 2015 dinyatakan sebanyak 122 perusahaan/industri yang tersebar di enam kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dinyatakan tidak taat pengelolaan lingkungan hidup.

Akibatnya, kualitas udara di kawasan Cekungan Bandung yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat dinyatakan buruk, terutama memasuki akhir pekan.

"Kamis, Jumat, Sabtu atau setiap weekend Kota Bandung polutannya cukup tinggi akibat banyak wisatawan yang menggunakan kendaraan. Bandung tidak sehat untuk tempat tinggal karena posisinya berada di cekungan Bandung," ujar Kepala BPLHD Jawa Barat Anang Sudarna, Ahad (27/12).

Ia merinci, dari 200 perusahaan, jumlah perusahaan yang taat pengelolaan lingkungan hidup hanya 77 perusahaan atau 38,5 persen dan sisanya 122 perusahaan tidak taat atau sekitar 61 persen. Satu perusahaan lagi tidak ada peringkatnya.

Ia mengatakan rekapitulasi peringkat final hasil properda 2015 dilakukan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Sumedang.

"Ternyata diantara enam daerah tersebut perusahaan yang paling banyak tidak taat pengelolaan lingkungan hidup itu ada di Kota Bandung yakni sekitar 77,7 persen," kata dia.

Ia menuturkan di Kota Bandung ada 45 perusahaan/industri dan yang dinyatakan taat pengelolaan lingkungan hidup hanya 10 perusahaan atau sekitar 22 persen dan sisanya 35 perusahaan/pelaku industri tidak taat. Di Kota Cimahi, lanjut dia, ada 25 perusahaan/industri dan yang dinyatakan taat pengelolaan lingkungan hidup hanya delapan perusahaan atau sekitar 32 persen, sisanya yakni 17 perusahaan atau 68 persen tidak taat.

"Kemudian di Kabupaten Bandung, dari 29 perusahaan hanya delapan atau 27,59 persen yang taat pengelolaan lingkungan hidup dan 21 perusahaan atau 72,41 persen dinyatakan tidak taat," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement