Jumat 25 Dec 2015 18:22 WIB

Pimpinan Baru KPK Diharapkan Perbanyak OTT

Ketua KPK terpilih, Agus Raharjo (kanan) beserta para wakil yakni (dari kiri) Saut Situmorang, Alexander Marwatta, Laode Muhammad Syarief serta Basaria Panjaitan saat serah terima jabatan pimpinan KPK kepada saat serah-terima jabatan itu di Ruang Auditoriu
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua KPK terpilih, Agus Raharjo (kanan) beserta para wakil yakni (dari kiri) Saut Situmorang, Alexander Marwatta, Laode Muhammad Syarief serta Basaria Panjaitan saat serah terima jabatan pimpinan KPK kepada saat serah-terima jabatan itu di Ruang Auditoriu

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Akademisi berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik tidak hanya membongkar kasus-kasus besar di lembaga negara, tetapi juga memperbanyak Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi.

"Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dinilai cukup berhasil dalam pemberantasan korupsi yang terjadi saat ini," kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Syafruddin Kalo, Jumat (25/12).

Dalam kegiatan OTT tersebut, menurut dia, KPK banyak menangkap para pelaku korupsi yang sedang menerima uang di sebuah hotel, apartemen dan lokasi lainnya yang mereka anggap aman.

"Jadi, OTT tersebut dapat diperluas lagi oleh Pimpinan KPK jilid IV, dan kegiatan itu dapat diteruskan ke berbagai daerah yang dianggap rawan dalam kasus korupsi," ujar Syafruddin.

Dia menjelaskan, Pimpinan KPK periode 2015-2019 harus dapat meneruskan program-program KPK jilid III yang dianggap sukses dalam menangani kasus korupsi. Oleh karena itu, katanya, Ketua KPK yang baru Agus Rahardjo terus meningkatan bidang penindakan dan pencegahan kasus korupsi yang banyak merugikan keuangan negara.

Selain itu, Pimpinan KPK tersebut juga tetap melaksanakan fungsi penyadapan dalam menangani kasus korupsi tersebut.

Sebab, menurut dia, melalui penyadapan yang dilakukan KPK itu, maka tersangka korupsi tersebut bisa diamankan.

Kinerja KPK yang sukses seperti itu, jangan sampai diubah dan seharusnya lebih dipertajam lagi, sehingga berhasil lebih banyak menangkap pelaku korupsi.

"Pemerintah diharapkan dapat mempertahankan dan lebih memperkuat lagi tugas-tugas yang dilaksanakan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement