Jumat 25 Dec 2015 13:46 WIB

464 Napi di Jakarta Dapat Remisi

Remisi (ilustrasi).
Foto: lensaindonesia.com
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 464 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Rutan Pondok Bambu dan Rutan Salemba, Jakarta, mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus (RK) I pada perayaan Natal 2015.

"Dari 464 narapidana yang mendapatkan remisi, sembilan orang diantaranya bebas pada perayaan Natal ini," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi, Jumat (25/12).

Pengurangan hukuman atau RK I itu bervariasi, mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Akbar pun tak merinci lebih jelas berapa jumlah narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, baik di LP Cipinang, Rutan Pondok Bambu maupun Rutan Salemba.

Ia menuturkan, secara keseluruhan, jumlah narapidana yang menerima remisi Natal tahun 2015, baik RK I maupun RK II, berjumlah 8.623 narapidana yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebanyak 8.513 narapidana kristiani menerima pengurangan hukuman, sedangkan 110 narapidana kristiani lainnya dipastikan bebas.

Akbar mengatakan, penerima remisi Natal terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Timur dengan jumlah 1.755 narapidana, kemudian diikuti Sumatra Utara dengan 1.595 narapidana.

"Sedangkan di urutan ketiga adalah Sulawesi Utara dengan 887 narapidana," katanya.

Akbar menambahkan, remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan di LP atau rutan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement