Jumat 25 Dec 2015 13:12 WIB

Raih Remisi Natal, 110 Napi Langsung Bebas

Pemberian remisi (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi mengatakan 110 narapidana beragama Kristen dipastikan bebas saat perayaan Natal 25 Desember 2015 setelah menerima remisi khusus (RK) II.

"Sementara 8.513 narapidana kristiani lain menerima pengurangan hukuman atau RK I yang besarannya bervariasi, mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan," kata Akbar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/12).

Ia menuturkan, secara keseluruhan, jumlah narapidana yang menerima remisi Natal tahun 2015, baik RK I maupun RK II, berjumlah 8.623 yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari 8.513 narapidana yang menerima RK I, 2.323 orang menerima remisi 15 hari, 5.108 orang menerima remisi satu bulan, 866 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 216 orang menerima remisi dua bulan.

Sedangkan dari 110 narapidana yang menerima RK II, 45 orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, dan 12 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari. Ia mengatakan, penerima remisi Natal terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Timur dengan jumlah 1.755 narapidana, kemudian diikuti Sumatera Utara dengan 1.595 narapidana.

"Sedangkan di urutan ketiga adalah Sulawesi Utara dengan 887 narapidana," katanya.

Hadi menjelaskan, saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 477 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Indonesia berjumlah 176.413, terdiri atas 118.390 narapidana dan 58.023 orang tahanan.

Menurut dia, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Akbar menambahkan, remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan di LP atau rutan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement