Kamis 24 Dec 2015 18:06 WIB

Ratusan Napi di Jateng Dapat Remisi

 Sejumlah pengunjung menunggu jam besuk di Lembaga Permasyarakatan Cipinang0, Jakarta Timur, Jumat (17/7).  (Repub;lika/Prayogi
Sejumlah pengunjung menunggu jam besuk di Lembaga Permasyarakatan Cipinang0, Jakarta Timur, Jumat (17/7). (Repub;lika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Jawa Tengah mencatat sebanyak 282 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Natal 2015.

"Ada 282 warga binaan yang tersebar di seluruh LP di Jawa Tengah," kata Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Jateng Bambang Sumardiono di Semarang, Kamis (24/12).

Menurut dia, remisi Natal ini hanya khusus diperoleh narapidana Kristiani. Adapun besaran pengurangan masa hukuman, lanjut dia, juga bervariasi, tergantung lamanya menjalani penahanan.

"Siapa saja yang memperoleh remisi ada yang ditentukan oleh Kemenkumham pusat karena sifatnya khusus," katanya.

Surat keputusan remisi tersebut, kata dia, akan diserahkan secara simbolis pada 25 Desember 2015 di masing-masing LP.

Selain remisi khusus hari raya keagamaan, kata dia, para narapidana yang telah memenuhi syarat juga memperoleh remisi peringatan kemerdekaaan dan remisi dasawarsa. Sekitar empat ribu lebih narapidana dari berbagai LP di Jawa Tengah tercatat memperoleh remisi dasawarsa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement