Kamis 24 Dec 2015 16:55 WIB

Dishub Jatim Pastikan Tarif Bus Ekonomi tak Naik

Suasana Terminal Bus Blok M lengang, Jakarta, Senin (21/12).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana Terminal Bus Blok M lengang, Jakarta, Senin (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Jawa Timur memastikan tarif angkutan bus ekonomi tidak naik meskipun memasuki liburan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

"Tarif bus tidak akan naik meskipun ada momen liburan panjang Natal dan Tahun Baru karena tak ada perubahan apapun di tarif batas atas," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim Wahid Wahyudi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (24/12).

Namun, khusus untuk bus bukan ekonomi tarifnya memang menyesuaikan pasar dan diimbau kepada pemilik PO bus kalaupun akan menaikkan tarif tidak boleh di atas 20 persen dari tarif normal. "Tapi kami tetap menekan Organda kalau bisa tarif bus bukan ekonomi juga tidak dinaikkan," ucap Penjabat Bupati Lamongan tersebut.

Meski tak dinaikkan, kata dia, namun tingginya jumlah penumpang saat momentum liburan seperti sekarang ini diyakini mampu menutup biaya operasional.

Ia menjelaskan bahwa untuk tarif batas atas bus ekonomi Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) adalah Rp 169 per kilometer per penumpang, sedangkan untuk Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar Rp 166,44 per kilometer per penumpang.

Semisal, lanjut dia, bus kelas ekonomi jurusan Surabaya - Malang harga maksimalnya adalah Rp 14.500, kemudian bus jurusan Surabaya - Madiun sebesar Rp 27.500.

Kepada para penumpang, lanjut dia, sebelum naik bus disarankan untuk melihat tabel tarif yang terpasang di setiap terminal bus. "Saya ingatkan kepada penumpang jangan mau jika ditarik lebih dari batas atas yang telah ditentukan," katanya.

Ia menegaskan bahwa ketentuan ini sudah diatur dalam peraturan sehingga jika ada kru bus melanggar maka penumpang bisa mengadukan ke posko yang didirikan oleh Dishub LLAJ di terminal terdekat.

"Kami buka posko kantor Dishub LLAJ Jatim di terminal-terminal, di stasiun dan di pelabuhan. Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran maka sampaikan saja melalui nomor 081230320700 selama 24 jam," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement