Sabtu 19 Jul 2014 21:20 WIB

Dishub Surabaya Awasi Tarif Bus Ekonomi Jelang Idul Fitri

Rep: RR Laeny Sulistywati/ Red: Yudha Manggala P Putra
Bus mudik
Foto: Antara
Bus mudik

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), memastikan terus mengawasi tarif angkutan umum seperti bus kelas ekonomi yang melayani keberangkatan untuk mudik menjelang Idul Fitri 1435 Hijriah maupun saat arus balik nanti.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Surabaya, Subagio Utomo mengakui, biasanya tarif angkutan bus, baik Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Jatim dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengalami kenaikan menjelang arus mudik 1435 Hijriah.

“Namun, kenaikan tarif angkutan bus kelas ekonomi tidak boleh melebihi batas atas. Untuk itu, kami telah menerjunkan petugas tanpa seragam yang menyamar sebagai penumpang dan mereka masuk ke bus-bus itu untuk mengawasi tarifnya,” katanya kepada Republika, Sabtu (19/7).

Dia menjelaskan, untuk tarif bus AKAP ekonomi sesuai dasar peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor PM 64 tahun 2013 tentang tarif dasar batas atas dan batas bawah angkutan penumpang AKAP kelas ekonomi di jalan dengan bus umum di wilayah I (Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dinyatakan untuk batas atas yaitu Rp 161 per kilometer (km) per penumpang.  Sementara untuk batas bawah Rp 99 per km per penumpang.

Sementara tarif AKDP ekonomi Jatim dengan dasar Permenhub nomor 46 tahun 2013 dinyatakan bahwa tarif batas bawah sebesar Rp 98 untuk lebih dari 9 meter dan Rp 108 untuk lebih dari atau sama dengan 9 meter per km per penumpang. Sedangkan tarif batas atas sebesar Rp 158 untuk lebih dari 9 meter dan Rp 174 untuk lebih dari atau sama dengan 9 meter per km per penumpang.

“Namun tarif angkutan yang menggunakan patokan batas bawah dan batas atas ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi. Sementara tarif angkutan kelas non ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar,” katanya.

Dia menegaskan, tarif batas bawah dan batas atas ini harus tercantum jelas di loket maupun di dalam bus. Pihaknya juga memastikan akan terus mengawasi masa angkutan lebaran termasuk pelaksanaan penarikan tarif bus AKAP dan AKDP di Terminal Purabaya dan Terminal Oso Wilangun selama masa angkutan lebaran yang dimulai Senin (21/7) hingga Selasa (5/8).

“Sehingga seluruh personel Dishub Surabaya tidak diperkenankan mengambil cuti,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement