REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Kota Pontianak mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang menambah waktu libur Natal dan Tahun Baru di luar yang telah ditentukan pemerintah.
"Kami akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang kedapatan menambah libur sepanjang perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Kamis (24/12).
Ia menjelaskan, libur perayaan Natal yang dimulai hari ini Kamis (24/12) dan ditambah dengan Sabtu dan Ahad cukup panjang untuk seorang PNS merayakan Natal bersama orang terdekat dan mengunjungi sanak keluarga.
"Kami akan melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) pada Senin (28/12) memastikan tidak ada PNS yang menambah libur, baik bagi mereka yang merayakan Natal maupun yang tidak," ucapnya.
Sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja setelah libur panjang tersebut diberikan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.