Selasa 22 Dec 2015 22:18 WIB

Komisi Kejaksaan Terima 812 Aduan Sepanjang 2015

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) merilis kinerja Kejaksaan sepanjang 2015. Sebanyak 812 pengaduan masyarakat diterima oleh KKRI.

Wakil Ketua KKRI, Erna Ratnaningsih menjelaskan, pengaduan tersebut disampaikan secara langsung maupun melalui surat, surat elektronik (surel) dan telpon. Menurut Erna, pengaduan tersebut langsung ditindak lanjuti.

"Kami sudah tindak lanjuti sebanyak 630 pengaduan," ujar Erna, saat jumpa pers, di Kantor KKRI, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).

Sebanyak 187 rekomendasi telah dikeluarkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Dengan rincian 115 agar Kejaksaan melakukan klarifikasi dan 72 untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pengaduan.

Menurut Erna, dari 115 rekomendasi yang dikeluarkan, sebanyak 105 sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Sementara saat ini, 182 pengaduan masyarakat masih dikaji oleh KKRI.

Erna menuturkan, ada banyak macam pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait kinerja Kejaksaan. Secara subtansi yaitu terkait perilaku jaksa yang tercela, tidak profesional, indisipliner, dan pelayanan yang kurang baik.

Komisioner KKRI lainnya, Pultoni menambahkan, terdapat dua hal paling tinggi yang diadukan masyarakat yaitu terkait penanganan perkara. Selain itu, kinerja jaksa yang paling banyak mendapatkan sorotan yaitu penanganan perkara yang tebang pilih.

Menurut Pultoni, sepanjang 2015 terdapat lima wilayah yang mendapatkan pengaduan cukup tinggi. Kelima wilayah tersebut yaitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebanyak 112 pengaduan, 107 Kejati DKI Jakarta, dan Kejati Sumatera Utara sebanyak 105.

Selain itu, Kejati Jawa Barat sebanyak 74 pengaduan. Sementara 45 pengaduan di Kejati Jawa Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement