Selasa 22 Dec 2015 13:44 WIB

‎97 Perusahaan di Jabar Ajukan Penangguhan UMK

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah buruh berunjuk rasa terkait penolakan upah minimum Provinsi dan menuntut pembatalan PP no 78/2015 di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (11/11). ( Foto: Septianjar Muharam )
Sejumlah buruh berunjuk rasa terkait penolakan upah minimum Provinsi dan menuntut pembatalan PP no 78/2015 di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (11/11). ( Foto: Septianjar Muharam )

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perusahaan di Jabar, masih ada yang keberatan memenuhi ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016. Berdasarkan data yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Provinsi Jawa Barat, saat ini ada 97 perusahaan di Provinsi Jawa Barat yang mengajukan penangguhan UMK 2016. 

"Pengajuan penangguhan UMK sendiri akan tutup sampai pukul 00.00 nanti malam. Namunn sampai jam 11 siang tadi ada 97 perusahaan yang mengajukan UMK 2016 di Provinsi Jabar," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko, di Bandung, Selasa (22/12).

Menurut Hening, ada dua daerah di Provinsi Jawa Barat yang perusahaannya banyak yang mengajukan penangguhan UMK 2016. Yakni, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. Namun, penangguhan UMK tahun ini tidak seperti tahun lalu. 

"Tahun lalu, yang paling rajin mengajukan penangguhan itu adalah perusahaan di Kabupaten Bogor tapi tahun ini berkurang sekali," katanya.

Hening mengatakan, turunnya jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016 karena penetapan besaran upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang membuat kenaikan upah menjadi merata. 

Tahun lalu,  jumlah perusahaan di Provinsi Jawa Barat yang mengajukan penangguhan UMK lebih banyak dibandingkan tahun ini yakni mencapai 190 perusahaan. "Dari angka tersebut, hampir 80 persen yang mengajukan penangguhan UMK itu bergerak di sektor padat karya," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement