Selasa 22 Dec 2015 13:14 WIB

Pengamat: Sidang Kode Etik Novanto tak Bisa Berhenti

 Ketua DPR Setya Novanto berjalan saat akan mengikuti sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).  (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua DPR Setya Novanto berjalan saat akan mengikuti sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menegaskan sidang dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak bisa berhenti. Sekalipun Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI.

"Hingga saat ini status Novanto masih terlapor di MKD. Persidangannya tidak bisa berhenti," kata Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta, Selasa (22/12).

Ray memiliki sejumlah argumentasi. Pertama, kata dia, tidak ada ketentuan yang menyebutkan seorang terlapor yang sedang menjalani proses persidangan MKD ketika mundur dari jabatan yang diembannya, lalu persidangannya terhenti.

Ia menegaskan persidangan etika MKD hanya bisa dihentikan jika terlapor berhenti dari keanggotaannya sebagai anggota dewan. "Faktanya Pak Novanto hanya mundur dari posisi Ketua DPR, tapi masih menjadi anggota DPR," ucap dia.

Argumentasi kedua, persidangan Novanto harus dikaitkan dengan pelaporan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Menurut Ray, Sudirman Said melaporkan Novanto ke MKD dalam kapasitas Novanto sebagai seorang anggota dewan yang kebetulan menjabat Ketua DPR.

Maka sekalipun Novanto mundur dari kursi Ketua DPR, status Novanto saat ini masih sebagai anggota dewan dan laporan Sudirman Said tetap harus diproses MKD.

Selain itu, Ray juga menilai pengunduran diri Novanto tidak bisa dilakukan begitu saja, karena proses pengunduran diri yang sah harus mampu menunjukkan surat persetujuan fraksi kepada MKD.

Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD, karena diduga melakukan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport dengan mencatut nama presiden dan ditengarai meminta saham. Seiring persidangan bergulir seluruh anggota MKD berpandangan Novanto melanggar kode etik.

Namun belum sempat putusan MKD dikeluarkan, Novanto mengundurkan diri dan kasusnya dianggap berhenti. Belakangan DPP Partai Golkar menunjuk Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Ade Komaruddin sebagai pengganti Novanto. Sedangkan Novanto ditunjuk mengisi kursi Ketua Fraksi Golkar yang ditinggalkan Ade Komaruddin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement