REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), mewajibkan seluruh desa yang tersebar di tujuh wilayah kecamatan di daerah tersebut memiliki koperasi pada tahun 2016.
"Kami mewajibkan setiap desa di Buton harus memiliki koperasi semata-mata untuk mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," kata Bupati Buton Syamsu Umar Abdul Samiun di Kendari, Selasa (22/12).
Menurut dia, wilayah kabupaten Buton yang terdiri dari tujuh kecamatan dengan memiliki 83 desa dan kelurahan. Ia mengharapkan, para kepala desa segera membentuk koperasi desa, paling lambat pertengahan tahun 2016 sudah selesai dan mulai beroperasi.
"Dana awal dari pendirian koperasi desa, kita siapkan bantuan sebesar Rp 20 juta per desa," katanya.
Menurut Syamsu, kehadiran koperasi di setiap desa di Buton akan sangat membantu masyarakat dalam mengembangkan berbagai kegiatan usaha ekonomi produktif seperti usaha peternakan dan pertanian. "Melalui koperasi, warga yang ingin mengembangkan usaha ekonomi produktif dapat mengajukan permintaan bantuan modal kerja kepada koperasi tanpa harus menyertakan agunan seperti meminjam uang di bank," katanya.