Selasa 22 Dec 2015 08:01 WIB

SPSI: Para Oportunis Politik 'Mainkan' Isu Freeport untuk Tekan Pemerintah

PT. Freeport
Foto: Musiron/Republika
PT. Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI Kabupaten Mimika, Papua kembali mengingatkan para oportunis politik agar tidak mempolitisasi status perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua.

Ketua DPC SP KEP SPSI Mimika Virgo Solossa kepada Antara di Timika, Selasa, mengatakan hingga kini pemerintah belum menyetujui ijin perpanjangan usaha pertambangan PT Freeport di Papua sampai 2041 sesuai ketentuan dalam kontrak karya ke-II sebagai akibat dari perilaku para oportunisme politik yang terus mempengaruhi sikap pemerintah.

"Para oportunisme politik di Jakarta terus bermain-main dengan isu ini untuk menekan pemerintah. Kami minta mereka stop membuat gaduh atau mempolitisasi status perpanjangan ijin usaha PT Freeport karena bukan kalian yang nanti merasakan dampaknya, tetapi kami para pekerja beserta keluarga dan masyarakat Papua secara umum," kata Virgo.

Ia menegaskan bahwa organisasi SP KEP SPSI tidak sedang berpolitik untuk mencari kekuasaan atau untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan. "Politik yang kami anut yaitu menyatukan kekuatan pekerja untuk mewujudkan kebaikan bersama," tutur Virgo.

Polemik yang berkepanjangan tentang perpanjangan ijin usaha pertambangan PT Freeport, katanya, juga ikut merusak tatanan kebhinekaan yang selama ini telah terbangun secara baik di lingkungan kerja perusahaan,

Virgo justru menantang balik pihak-pihak yang selama ini getol mempersoalkan kemiskinan masyarakat Papua selama 48 tahun Freeport beroperasi di Papua.

SPSI merasa khawatir jika polemik soal perpanjangan ijin usaha Freeport di Papua terus dipolitisasi maka akan berdampak pada makin sulitnya perusahaan itu memperoleh ijin eksport jilid IV pada akhir Januari 2016.

Sebagaimana diketahui, ijin eksport konsentrat tembaga, emas dan perak yang diberikan pemerintah kepada Freeport akan berakhir pada 25 Januari 2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement