Senin 21 Dec 2015 23:18 WIB

Alasan Surfenov-Parlin Gugat Sengketa Pilkada ke PTUN

Rep: Issha Harruma/ Red: Djibril Muhammad
Pilkada Serentak
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengacara pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Surfenov Sirait-Parlindungan Purba, Mulyadi menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan bukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Menurut Mulyadi, gugatan tersebut dialamatkan ke PTUN Medan karena putusan yang merugikan pihaknya bersifat deklaratif. "Karena deklaratif sehingga merupakan wewenang PTUN," kata Mulyadi di PTUN Medan, Senin (21/12). (Baca: Paslon Pematangsiantar Yakin Perkara di PTUN Medan Lolos)

Mulyadi membandingkan kasus yang dihadapi kliennya dengan pasangan calon Bupati Simalungun JR Saragih yang bersengketa di PT TUN Medan.

Ia menyebutkan, keputusan yang dikeluarkan KPU Simalungun terkait pembatalan pencalonan JR Saraih-Amran Sinaga bersifat konstitutif.

Hal ini dikarenakan putusan tersebut mutlak dari KPU Simalungun dan tidak ada perintah dari pihak lain. "Sementara kasus Surfenov, ada putusan DKPP, rekomendasi Bawaslu, ditindaklanjuti KPU. Putusan KPU tidak mandiri. Itu kenapa deklaratif," ujarnya.

Atas dasar itulah, Mulyadi mengaku pihaknya optimistis gugatan mereka akan diproses dan diterima PTUN. "Karena dasar hukumnya kuat bahwa ini wewenang PTUN. Kedua, DKPP tidak berwenang melakukan koreksi, itu jelas. Faktanya lagi, PTUN juga telah buat putusan sela terhadap Surfenov. Dengan fakta itu kami meyakini peradilan akan meletakkan kembali hak konstitusional Surfenov," kata Mulyadi.

PTUN Medan telah mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yakni pembatalan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga sebagai peserta Pilkada 9 Desember.

Penetapan tersebut atas gugatan yang didaftarkan Surfenov-Parlindungan ke PTUN Medan pada 4 Desember lalu. Hal ini kemudian berujung pada penundaan pelaksanaan pemungutan suara di Pematangsiantar oleh KPU RI.

Ketua KPU Pematangsiantar, Mangasi Tua Purba mengaku bingung dengan sikap hakim di PTUN yang menerima gugatan Surfenov-Parlin. Padahal berdasarkan aturan yang ada, sengketa pemilihan hanya boleh digelar di PT TUN.

"Berdasarkan UU nomor 1 pasal 153 dan 153 tahun 2015 yang berhak menggelar sidang sengketa adalah PT TUN," kata Mangasi di PTUN Medan, Rabu (15/12) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement