Senin 21 Dec 2015 23:15 WIB

Warga Lumajang Adukan Kerusakan Lingkungan

Rep: Andi Nurroni/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pekerja sedang mengangkut pasir sebagai salah satu hasil pertambangan.
Foto: Antara
Pekerja sedang mengangkut pasir sebagai salah satu hasil pertambangan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sejumlah warga Kabupaten Lumajang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampel) menghadap DPRD Jawa Timur, Senin (21/12). Mereka mengadukan kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir di berbagai tempat di wilayah mereka.

Koordinator Ampel Fauzi menyampaikan, meski telah dilakukan evaluasi penambangan pasir pascatragedi tewasnya Salim Kancil, sampai saat ini, pemerintah belum memulihkan bekas-bekas galian pasir.

Alih-alih melakukan pemulihan atau reklamasi, menurut Fauzi, Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Lumajang malah menerbitkan kembali izin 20 perusahaan tambang. Padahal, menurut dia, beberapa perusahaan tersebut sebelumnya terbukti telah melakukan pelanggaran.  

“Padahal mereka kan mengurus izin dengan jaminan dana reklamasi. Nah ini, Dinas ESDM tidak menjalankan tugasnya,” ujar Fauzi di hadapan para anggota Pansus Pertambangan DPRD Jawa Timur di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya.

Senada, Sekretaris Ampel Arsyad menyampaikan, degradasi lingkungan di Kabupaten Lumajang telah terjadi secara masif. Ia menganggap, Kabupaten Lumajang telah dikorbankan atas nama pembangunan.

“Kami membayangkan, bagaimana kehidupan anak-cucu kami 15 tahun lagi, 20 tahun lagi. Mereka harus hidup di tengah kerusakan lingkungan seperti itu,” ujar Arsyad.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Dewi Putriatni mengtakan, selama ini, pihaknya merasa kesulitan melakukan pengawasan praktik penambangan karena wewenang pengawasan ada pada Kementeraian ESDM. Hal itu, kata Dewi, diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Untuk itu, kami mendesak kepada Dirjen Minerba untuk meneribat regulasi agar menjadi dasar hukum kami,” ujar Dewi.

Ketua Pansus Pertambangan DPRD Jawa Timur Ahmad Hadinuddin menyampaikan, Dinas ESDM memiliki kewenangan secara administratif untuk mengeluarkan izin hingga merekomendasikan penutupan tambang.

Untuk menerbitkan izin dan rekomendasi, menurut Ahmad, tidak mungkin dilakukan tanpa proses pengwasan dan evaluasi. Menurut Ahmad, ke depan, pihaknya akan mendorong optimalisasi kinerja Dinas ESDM dalam proses kontrol pertambangan.

Selain itu, menurut Ahmad, Pansus juga merekomendasikan agar Dinas ESDM bertindak adil terhadap para penambang tradisional. Jika penambang besar diberi izin kembali dengan alasan kebutuhan pasir yang mendesak, menurut dia, alasan yang sama juga seharusnya menjadi kemudahan bagi penambang tradisional.

“Apalagi mereka telah menambang secara turun-temurun dan menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut,” ujar Ahmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement