REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat ada 265 kasus pelanggaran yang terjadi selama pilkada yang diselenggarakan di 21 kabupaten. ''Data tersebut, hanya yang sempat terpantau oleh petugas pengawas dan juga laporan masyarakat yang sudah terregister. Yang tidak terpantau, kami nilai jauh lebih besar dari itu,'' kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, Senin (21/12).
Dia menyebutkan, dari berbagai kasus pelanggaran yang terjadi, beberapa kasus yang bersifat pidana pemilu sudah disidangkan di pengadilan, bahkan ada beberapa orang yang sudah dijatuhi hukuman. Selain itu, pihaknya saat ini juga sedang melakukan klarifikasi pada beberapa petugas atau komisioner KPU yang diduga telah bersikap tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada.
Berdasarkan data yang sudah tercatat di register Bawaslu, Teguh menyebutkan, kabupaten/kota yang terbanyak terjadi pelanggaran adalah Kota Semarang yang tercatat terjadi 32 kasus pelanggaran. Kemudian disusul Kabupaten Wonosobo yang tercatat terjadi 27 kasus pelanggaran, dan Kabupaten Purbalingga yang tercatat terjadi sebanyak 20 kasus.
Selain itu, juga Kota Pekalongan yang tercatat terjadi 19 kasus, Kota Magelang sebanyak 17 kasus, Kabupaten Blora sebanyak 16 kasus, Kabupaten Sragen 15 kasus, Kabupaten Semarang 13 kasus, Kabupaten Pemalang sebanyak 11 kasus, dan Kabupaten Purworejo sebanyak 10 kasus.
Khusus di Kabupaten Purbalingga, kasus pelanggaran yang terjadi terdiri dari kasus pelanggaran administrasi sebanyak 10 kasus, keterlibatan PNS dalam kampanye sebanyak 3 kasus, penyelenggara pilkada yang tidak netral sebanyak 1 kasus, serta keterlibatan perangkat desa dalam kampanye sebanyak 3 kasus. ''Di Purbalingga, petugas pengawas kami tidak menemukan adanya kasus politik uang meskipun bukan berarti hal itu tidak terjadi,'' kata dia.