Senin 21 Dec 2015 20:25 WIB

Sidang Prostitusi Daring Digelar Tertutup

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sidang prostitusi daring (online) dengan terdakwa Dio Naldo yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau pada Senin (21/12) dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi digelar secara tertutup.

"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang merupakan 'anak didik' terdakwa. Kesaksian mereka berisikan tindakan asusila dan sesuai KUHAP harus dilakukan secara tertutup," jelas Jaksa Penuntut Umu Kejaksaan Negeri Pekanbaru Ivan Yoko seusai sidang di PN Pekanbaru.

Berdasarkan pantauan Antara, terlihat dua orang saksi yang dihadirkan JPU yang terdiri dari seorang pria paruh baya dan wanita cantik mengenakan pakaian bewarna cokelat.

"Wanita tersebut berinisial SA yang merupakan 'anak asuh' terdakwa. Sementara saksi pria berinisial HL yang merupakan pelanggan Dion," jelas Ivan.

Dia mengatakan, kedua saksi fakta yang dihadirkan itu membenarkan segala kegiatan Dio Naldo atau yang kerap disapa Dion (24) dalam menjalankan bisnis haramnya. SA, lanjut Ivan, mengaku menjadi anak asuh Dion selama lebih kurang setahun terakhir. "Namun dia mengaku baru sekali diminta Dion melayani langganannya," jelasnya.

Ivan menjelaskan awal perkenalan Dion dengan anak asuhnya itu dari sebuah salon. Dion yang dikenal sebagai laki-laki metroseksual itu kerap bermain ke salon dan berkenalan dengan wanita cantik dari kalangan mahasiswi untuk selanjutnya ditawari "pekerjaan".

"Kebetulan saat itu, saksi mengatakan sangat membutuhkan uang sehingga saat ditawari Dion, dia bersedia," ujarnya.

Sementara itu, HL yang merupakan pelanggan tetap Dion mengaku telah menggunakan jasa prostitusi online itu sebanyak lima kali.  "Dua di antaranya dari kalangan mahasiswi. Sekali kencan tarif yang dibayar HL sebesar Rp 2 juta," jelasnya.

Dion sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada persidangan perdana di PN Pekanbaru.

"Selain dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mucikari, yang bersangkutan juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perdagangan Manusia," ujar JPU.

Pada persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Sorta Ria itu, Dion (24) terlihat menjalani sidang tanpa didampingi oleh penasehat hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement