REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polsek Leuwiliang menangkap dua orang pelaku pencurian kabel listrik, Ahad (20/12) dini hari. Kabel listrik sepanjang 32 meter itu dicuri Kampung Pamatang RT 02/RW 08, Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
"Dua pelaku yang diamankan bernama Dianto Wijaya, usia 36 tahun, asal Sukabumi, dan Henri, usia 36 tahun, asal Bandung," ungkap Kasubag Humas Polres Bogor, Senin (21/12).
Selain kabel listrik sepanjang 32 meter, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah travo. Mobil Suzuki Carry berwarna merah bernomor polisi B 1081 UK yang digunakan pencuri juga telah diamankan.
Disebutkan Ita, polisi mendapatkan laporan dari warga sekitar pukul 00.30 dini hari. Polisi memergoki pelaku sedang berada di dalam kendaraan dengan alasan menunggu temannya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel gardu listrik dalam rombongan lima orang.
"Saat ini anggota Polsek sedang mengejar tiga pelaku lainnya," ujar Ita.