Sabtu 19 Dec 2015 08:18 WIB

Pemerintah Punya Polisi Internet

Internet
Internet

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Djoko Agung Haryadi mengingatkan kalangan penggiat media sosial menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian dapat dihukum enam tahun penjara.

Mengacu pada Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Traksasi elektronik, Djoko mengatakan pihak yang merasa dirugikan bisa mengadu kepada Menteri Kominfo dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“PPNS bisa melakukan penyidikan terkait pengaduan tersebut. Sanksinya maksimal 6 tahun penjara atau denda 1 sampai Rp 2 miliar,” kata Djoko seperti dikutip dari laman setkab.go.id pada Sabtu (19/12).

Djoko menjelaskan Kominfo sudah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan sama seperti polisi, namun hanya punya kuasa pada wilayah Internet dan Cyber.

“Di kementerian Kominfo ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang seperti Polisi, mempunyai kuasa wilayah internet, wilayah cyber. SMS, internet PPNS punya kewenangan sama dengan polisi,” kata Djoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement