Jumat 18 Dec 2015 20:18 WIB

RJ Lino Terancam Penjara Seumur Hidup

Red: Ilham
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino usai menjalani Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11).  (Republika/Agung Supriyanto)
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino usai menjalani Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.

"Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Quay Container Crane PT Pelindo II Persero tahun 2010, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan RJL (Richard Joost Lino) Dirut PT Pelindo II Persero sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12).

KPK menyangkakan R.J. Lino melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Ini Kasus yang Menjerat RJ Lino).

"Tersangka RJL melakukan perbuatan menyalahgunakan hukum dan kewenangan dan/atau kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," kata Yuyuk menambahkan.

Ancaman pidana terhadap orang yang terbukti melaggar pasal itu adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Baca: RJ Lino Tersangka).

"RJL diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari Tiongkok sebagai penyedia barang," tambah Yuyuk.

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut ditandatangani pada 15 Desember kemarin. "Kasus Pelindo ini berangkat dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan pendalaman di tingkat penyelidikan, lalu dilakukan gelar perkara yang tidak sekali sampai akhirnya ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dinaikkan ke penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam konferensi pers yang sama.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement