Jumat 18 Dec 2015 15:02 WIB

Deddy Mizwar: Pemerintah Pasti Punya Alasan Kuat Larang Gojek

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Karta Raharja Ucu
 Pengemudi ojek online membeli perlengkapannya di Jalan Kemang Timur, Jakarta, Jumat (18/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Pengemudi ojek online membeli perlengkapannya di Jalan Kemang Timur, Jakarta, Jumat (18/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar berpendapat, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, pasti punya alasan kuat melarang ojek berbasis daring atau online. Tetapi, meski dilarang Deddy tidak yakin masyarakat akan mengikuti pelarangan Kemenhub tersebut.

Pemerintah sempat melarang pengoperasian ojek dan taksi online karena dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Tetapi, pelarangan itu dicabut.

Baca Juga: Gojek Sempat Dilarang, Ini Komentar Deddy Mizwar)

"Belum tentu akan diikuti aturan tersebut tapi yang pasti pemerintah punya alasan," ujar Deddy yang akrab disapa Demiz, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/12).

Selain Demiz, Presiden Jokowi juga tidak setuju dengan dengan aturan pelarangan beroperasinya ojek dan taksi online yang dibuat Kementerian Perhubungan. Larangan tersebut dinilai mengekang kreativitas anak muda.

(Baca Juga: Kemenhub Resmi Larang Gojek dan Sejenisnya Beroperasi)

Menurut dia, tidak adanya aturan yang mengatur ojek sebagai transportasi umum ini tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan pelarang. Terlebih, Presiden melihat sebagian masyarakat bergantung pada transportasi jenis ini.

"Saya kira sepanjang itu dibutuhkan masyarakat tidak masalah," katanya.

Melihat sikap Presiden tersebut, Menteri Perhubungan Ignasisu Jonan akhirnya mempersilangkan angkutan umum berbasis daring (online) tetap beroperasi.

(Baca Juga: Kemenhub Persilakan Gojek dan Sejenisnya Tetap Beroperasi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement