REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menjelaskan, soal maraknya kecaman terkait pelarangan Ojek berbasis aplikasi. Menurut dia, mereka awalnya memberitahukan isi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk transportasi publik atau transportasi umum.
"Dari sisi keselamatan transportasi umum, kendaraan roda dua tidak diperuntukkan sebagai sarana transportasi publik," katanya di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Permasalahannya, kata di, mengapa ojek online menjadi sarana transportasi publik yang sebenarnya dari sisi keselamatan tidak layak. "Roda dua itu untuk transportasi pribadi silakan saja. Misalkan, ojek pangkalan anda naik sama teman anda dan sebagainya, kalau diformalkan ini yang enggak boleh," lanjutnya.
Namun, karena transportasi umum belum bisa melayani seluruh kebutuhan masyarakat saat ini, terutama di Jabodetabek, ia mempersilakan Gojek, Grabbike, dan sejenisnya tetap beroperasi untuk sementara waktu.
"Kalau ini mau dianggap solusi sementara, silakan, sampai transportasi publiknya bisa baik atau ubah UU karena ini sudah dari 2009. Masukan kami, kalau ini mau jadi solusi sementara boleh, sampai transportasi publiknya betul-betul bisa menjangkau kebutuhan masyarakat secara layak atau baik," kata dia. (Dishub DKI Hanya Bisa Tindak Ojek Online).
Namun, hal ini tidak bisa serta merta menjadi solusi secara umum, lantaran UU LLAJ tidak mengatakan kendaraan roda dua sebagai angkutan transportasi umum. Pertimbanganya, tidak lepas dari aspek keselamatan transportasi.
"Kalau transportasi umum seperti metromini, metromini yang tidak layak jalan memang enggak boleh jalan. Jadi, ini sudut pandang dari transportasi publik adalah keselamatan transportasi," katanya.