REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan masih memperbolehkan transportasi berbasis daring (online) untuk tetap beroperasi. Paling tidak. hingga transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
"Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi," kata Ignasius Jonan berdasarkan keterangan pers yang diterima, Jumat (18/12) di Jakarta.
Jonan mengatakan, sebenarnya, sesuai UU 22 thn 2009 kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan penyedian angkutan publik yang layak dan memadai.
"Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek dan layanan transportasi berbasis aplikasi lainnya," kata Jonan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi. Layanan itu dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12) mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.