REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat menghindari penyebaran pesan serta gambar cabul. Apalagi sengaja memublikasikan melalui media sosial (Medsos).
"Saya mengimbau agar pengguna medsos untuk lebih cerdas dan santun dalam memosting aspirasinya," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Kamis (17/12).
Ia mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel saat ini mulai mengoptimalisasikan Tim Cyber Crime sebagai antisipasi meningkatnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Operasi Lilin Libatkan 80 Ribu Polisi
"Untuk permasalahan kalimat atau pesan yang mengandung pornografi di Polda Babel sudah ada unit Cyber Crime, sedangkan pesan berbentuk selebaran atau poster bisa ditangani Reskrimum," kata dia.
Tim Cyber Crime menyiagakan enam personel, masing-masing dua personel penyidik dari Reskrimum, Reskrimsus, dan Res Narkoba yang dibekali pelatihan ilmu ITE dari Mabes Polri.
"Tim ini tetap harus berkoordinasi bersama Mabes Polri," ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, polisi bisa menjerat pelaku pembuat dan menyiarkan produk mesum berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia menyebutkan, pada Pasal 29 UU tersebut, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 6 miliar.