REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meringkus seorang pengedar narkoba. tersangka juga mengantongi pistol rakitan lengkap dengan amunisinya.
"Tersangka akan dijerat dua kasus, yaitu terkait narkoba serta kepemilikan senjata api secara ilegal," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Kamis (17/12).
Tersangka adalah NS (23 tahun) yang ditangkap di sebuah rumah barak di Jalan Seribu Dahan RT 21 RW 28 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sekitar pukul 22.15 WIB pada 15 Desember lalu. Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan memang sedikit yakni 0,18 gram. Namun, melihat barang bukti lainnya serta perlengkapan yang digunakan, diduga kuat tersangka merupakan pengedar barang haram tersebut.
Barang bukti lainnya yang ditemukan adalah pistol rakitan jenis revolver dan satu amunisinya. Meski tersangka mengaku pistol rakitan itu milik rekannya yang menitipkan pistol ke kepadanya, namun Hendra menegaskan bahwa kasus itu tetap diproses hukum sesuai aturan.
"Reskrim masih mendalami apakah senjata api itu di tangan mereka itu untuk kejahatan atau seperti apa. Masih banyak senjata api rakitan. Kalau jenis laras panjang, umumnya diwariskan turun temurun, tapi kalau laras pendek ada kemungkinan perpindahan dari tangan ke tangan," katanya.
Sementara itu NS ngotot bahwa pistol rakitan itu bukan miliknya, tetapi milik salah seorang temannya. Dia juga mengaku tidak pernah menggunakan revolver yang kondisinya terlihat masih bagus tersebut.
"Katanya, istrinya menemukan milik orang saat menerima jasa laundry, tapi tidak diambil-ambil lagi. Lalu dia menitipkan kepada saya minta dijualkan, harganya terserah pembeli asal laku. Saya tidak menduga kalau ini justru membawa masalah buat saya," kata NS.