Kamis 17 Dec 2015 17:11 WIB

Ruang Khusus Tersangka KPK Dianggap Melanggar HAM

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana UII Muzakkir mengatakan selama ini KPK juga perlu mengevaluasi prosedur penyidikan dan penetapan tersangka. Beberapa tindakan yang dilakukan KPK pun tak lepas dari pelanggaran hak tersangka dan HAM.

"Undang-undang KPK itu tidak sempurna, perlu ada penyesuaian bahkan dalam prosedur KPK pun ada pelanggaran," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (17/12).

Muzakkir melakukan penahanan berlama-lama itu tidak boleh. Sering sekali KPK menahan selama 20 hari tapi tanpa ada pemeriksaan. Menurutnya ruang khusus tersangka KPK itu tidak perlu. Sebenarnya adanya ruang khusus ini berasal dari tidak adanya ketegasan KPK untuk mengubah status tersangka menjadi terdakwa.

KPK terlalu lama menetapkan tersangka menjadi terdakwa hingga dua sampai tiga tahun. Ketika seseorng telah terpenuhi unsur-unsur delik perkara seharusnya dia sudah dapat diadili. Sehingga ruang isolasi bagi tersangka sudah tidak diperlukan lagi. Penahanan dilakukan jika memang seorang tersangka harus diperiksa secara marathon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement