Rabu 16 Dec 2015 22:10 WIB

Selisih Suara Pilkada Pesisir Barat 1.069 Suara

Rep: Mursalin Yasland/ Red: M Akbar
Petugas PPK memaparkan hasil penghitungan suara dari tiap kecamatan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota pada Pilkada Depok, di Depok, Jawa Barat, Rabu (16/12).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Petugas PPK memaparkan hasil penghitungan suara dari tiap kecamatan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota pada Pilkada Depok, di Depok, Jawa Barat, Rabu (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dari delapan pilkada kabupaten/kota di Lampung, hanya Pilkada Kabupaten (daerah otonomi baru) Pesisir Barat, yang digadang-gadang berpeluang menuju Mahkamah Konstitusi. Rapat pleno KPU, Rabu (16/12), selisih suara pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 dan 2 selisih1.069 suara. Sebelumnya, kedua paslon saling klaim pemenang pilkada.

Hasil penetapan hasil Pilkada Pesisir Barat, Paslon Bupati/Wakil Bupati, Agus Istiqlal-Erlina memperoleh 25.534 suara, paslon nomor urut 2, Aria-Efan mendapat 24.465 suara, paslon nomor urut 3, Jamal-Syahrial mengumpulkan 11.698 suara, dan pasangan pada urut 4, Oking-Top mendapat 17.968 suara.

Pilkada Pesisir Barat diikuti empat paslon, satu paslon dari independen (perseorangan). Kabupaten termuda di Lampung ini, memiliki mata pilih 109.383 jiwa, dengan jumlah TPS 282. Sedangkan total suara yang dinyatakan sah sebanyak 79.329.

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU setempat, Paslon Agus Istiqlal - Erlina dan Aria Lukita Budiman-Efan Tolani, memiliki selisih 1.069 suara. Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 158, ayat (2), menyebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 250 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari penetapan hasil penghitungan peroleh suara oleh KPU kabupaten/kota.

Rapat pleno KPU tersebut, mendapat penolakan dari saksi paslon nomor urut 2. Mereka menolak menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi suara di lima dari 11 kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat. Yakni, Kecamatan iKaryapenggawa, Pesisir Selatan, Ngambur, Bengkunat dan Kecamatan Bengkunatbelimbing. Saksi menyatakan menemukan indikasi kecurangan paslon, dalam bentuk politik uang.

Ketua KPU Pesisir Barat, Tulus Basuki, mengatakan rapat pleno berlangsung lancar, tertib, dan aman. Ia mengatakn semua pihak menghormati ketetapan rapat pleno rekapitulasi suara yang sudah berlangsung secara maraton dari TPS, PPS, PPK, hingga KPU. Pleno ini dihadiri Penjabat Bupati Lampung Barat, Qudrotul Ikhwan, Komisioner KPU Lampung, Tio, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement