Rabu 16 Dec 2015 18:19 WIB

Mengejutkan! Golkar-Gerindra Sepakat Setnov Disanksi Berat

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua Fraksi dari Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yakni Fraksi Gerindra dan Golkar secara mengejutkan menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden.

Anggota MKD Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan Setya Novanto secara jelas telah melakukan pelanggaran berat.

"Pertemuan Setya Novanto dengan Direktur PT. Freeport telah melanggar kode etik Anggota DPR, sehingga dijatuhi sanksi berat," ujar Supratman dalam putusan sanksi etik MKD, Rabu (16/12).

(Baca juga: Golkar: Banyak Fakta Belum Terungkap dalam Sidang MKD)

Hal yang sama disampaikan Anggota MKD Gerindra lain, Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi mengatakan sanksi berat kepada Setya Novanto patut diberikan. Dengan demikian ia mengusulkan perlunya dibentuk panel ahli untuk pemberhentian Setya Novanto.

Hal yang sama disampaikan dua anggota MKD dari Fraksi Golkar Aria Kadie dan Ridwan Bae. Keduanya memberikan sanksi berat kepada Setya Novanto dan mengusulkan dibuatnya panel ahli oleh MKD.

"Pelanggaran berat, seyogyanya diberikan dan sebaiknya dibentuk panel menghadirkan orang orang yang berkualitas, bila memang terbukti benar akan berujung pada pemberhentian," ujar Ridwan Bae.

Tentunya sanksi berat oleh Golkar dan Gerindra ini cukup mengejutkan publik. Sebab selama ini kedua Fraksi inilah yang bersikukuh bahwa Setya Novanto tidak melanggar etik dan justru  mempertanyakan peran Sudirman Said dalam melaporkan Setya Novanto ke MKD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement