Rabu 16 Dec 2015 18:12 WIB

Ini Hasil Sementara Sidang Etik Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dengan agenda pengambilan putusan atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara pencatutan nama pimpinan negara, untuk sementara diskor (dihentikan sementara).

Sebelum sidang dihentikan sementara untuk melaksanakan shalat Magrib, lima belas anggota MKD dari berbagai fraksi di DPR telah menyampaikan pandangan atas perkara yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.

Hasil sementara, sebanyak sembilan anggota MKD memutuskan Setya Novanto melakukan pelanggaran etika sedang, yang bisa berujung dengan pencopotan dari jabatan Ketua DPR. Sementara enam anggota lainnya memutuskan Setya Novanto melakukan pelanggaran berat, yang bisa berujung pada pemberhentian dari anggota DPR.

Berikut hasil sementara pandangan anggota MKD DPR:

1. Anggota MKD dari Demokrat, Guntur Sasono memutuskan sanksi sedang

2. Anggota MKD dari PDIP, Risa Mariska memutuskan sanksi sedang

3. Anggota MKD dari Demokrat, Darizal Basir memutuskan sanksi sedang

4. Anggota MKD dari PPP, Dimyati Natakusuma memutuskan sanksi berat

5. Anggota MKD dari PKB, Maman Imanulhaq memutuskan sanksi sedang

6. Anggota MKD dari NasDem, Viktor Laiskodat memutuskan sanksi sedang

7. Anggota MKD dari PDIP, Prakosa memutuskan sanksi berat

8. Anggota MKD dari PAN, Sukirman memutuskan sanksi sedang

9. Anggota MKD dari PAN, Ahmad Bakri memutuskan sanksi sedang

10. Anggota MKD dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memutuskan sanksi berat

11. Anggota MKD dari Gerindra, Supratman memutuskan sanksi berat

12. Anggota MKD dari Golkar, Adies Kadir memutuskan sanksi berat

13. Anggota MKD dari Golkar, Ridwan Bae memutuskan sanksi berat

14. Anggota MKD dari Hanura, Sarifuddin Sudding memutuskan sanksi sedang

15. Anggota MKD dari PDIP, Junimart Girsang memutuskan sanksi sedang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement