REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dengan agenda pengambilan putusan atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara pencatutan nama pimpinan negara, untuk sementara diskor (dihentikan sementara).
Sebelum sidang dihentikan sementara untuk melaksanakan shalat Magrib, lima belas anggota MKD dari berbagai fraksi di DPR telah menyampaikan pandangan atas perkara yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.
Hasil sementara, sebanyak sembilan anggota MKD memutuskan Setya Novanto melakukan pelanggaran etika sedang, yang bisa berujung dengan pencopotan dari jabatan Ketua DPR. Sementara enam anggota lainnya memutuskan Setya Novanto melakukan pelanggaran berat, yang bisa berujung pada pemberhentian dari anggota DPR.
Berikut hasil sementara pandangan anggota MKD DPR:
1. Anggota MKD dari Demokrat, Guntur Sasono memutuskan sanksi sedang
2. Anggota MKD dari PDIP, Risa Mariska memutuskan sanksi sedang
3. Anggota MKD dari Demokrat, Darizal Basir memutuskan sanksi sedang
4. Anggota MKD dari PPP, Dimyati Natakusuma memutuskan sanksi berat
5. Anggota MKD dari PKB, Maman Imanulhaq memutuskan sanksi sedang
6. Anggota MKD dari NasDem, Viktor Laiskodat memutuskan sanksi sedang
7. Anggota MKD dari PDIP, Prakosa memutuskan sanksi berat
8. Anggota MKD dari PAN, Sukirman memutuskan sanksi sedang
9. Anggota MKD dari PAN, Ahmad Bakri memutuskan sanksi sedang
10. Anggota MKD dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memutuskan sanksi berat
11. Anggota MKD dari Gerindra, Supratman memutuskan sanksi berat
12. Anggota MKD dari Golkar, Adies Kadir memutuskan sanksi berat
13. Anggota MKD dari Golkar, Ridwan Bae memutuskan sanksi berat
14. Anggota MKD dari Hanura, Sarifuddin Sudding memutuskan sanksi sedang
15. Anggota MKD dari PDIP, Junimart Girsang memutuskan sanksi sedang